Ternyata lumayan banyak yang bertanya padaku bagaimana mengurus visa ke Jepang. Tabungannya harus 40 juta? *Buset duitnya siapa T_T, harus jelas itenarinya ya? Itenariku sangat amat tidak jelas dan random saat sudah datang ke Jepang. Jadi gimana dong? Jawabanya adalah ngurusnya GRATIS dan nggak pakai ribet asal pakai paspor elektrik.
Sejak diberitakan bahwa paspor elektrik atau e-paspor mendapat visa gratis ke Jepang, aku sempat tertarik banget. Maklum sebagai backpacker dengan uang terbatas dan nggak mau ribet, tentunya ini adalah kesempatan. Sayang saat itu aku masih menggunakan paspor biasa dan expired date nya masih 2017.Akhirnya saat mendapatkan hasil buruan tiket murah bersama calon suami (saat itu), kami langsung mengurus penggantian paspor biasa ke elektronik.
Cara Penggantian Paspor Biasa ke E-Paspor
1. Membawa dokumen yang diperlukan: paspor lama, KTP dan copy, Kartu Keluarga dan Copy, Ijazah/Akte kelahiran dan copy.
2. Aku menggunakan metode walk in alias langsung datang. Jadi sudah harus mengantri di kantor imigrasi Waru Surabaya sejak jam 6.30 pagi. Itupun antrian sudah mengular dan kami mendapat nomer 80-an.
3. Lalu kami mengisi formulir, mengumpulkan berkas dan menunggu wawancara.
4. Setelah wawancara, validasi berkas, dan foto selesai, maka akan mendapat nomer rekening untuk pembayaran pembuatan paspor elektronik sebesar Rp 600.000,- dan maksimal harus dibayar 5 hari kerja setelah wawancara.
5. Saat wawancara aku hanya ditanya kenapa mengganti jenis paspor dari biasa ke e-paspor. Aku jawab akan traveling ke Jepang. That's it. Beda dengan suamiku entah kenapa menjadi ribet dan harus menyertakan slip gaji. Untung saja semuanya lancar dalam satu hari.
6. Seminggu setelahnya, kami mengambil e-paspor dengan menyertakan bukti pembayaran di bank dan kartu identitas. Paspor lama juga dikembalikan saat mengambil e-paspor. Eman saja kalau nggak dikembalikan,karena cap di pasporku udah banyak :p buat kenang-kenangan. Oh ya, pengambilan paspor boleh diwakilkan jika satu Kartu Keluarga.
Mudah bukan? Setelah mendapat e-paspor, kami menuju ke kedutaan Jepang di Surabaya tepatnya di Jl. Sumatra No.93, Gubeng, Kota SBY, Jawa Timur 60281. Bangunannya berdinding tinggi dan berwarna putih. Pemerikasaan ketat pun dilakukan sebelum masuk ke dalam kedutaan Jepang. Salah satunya tidak boleh membawa handphone atau sejenisnya dan harus dititipkan. Tentu saja tak lupa pemeriksaan barang bawaan dan metal detector. Berasa di perbatasan aja. Yah maklum sih, area tersebut adalah teritorial negara Jepang. Jadi kasarnya, sama saja menginjakkan kaki di negara Jepang.
Cara Mengurus visa ke Jepang
2. Mengambil antrian dan mengisi formulir VISA untuk e-paspor
3. Mengumpulkan e-paspor dan formulir yang telah diisi
4. Dua hari setelahnya, menunjukkan Kartu Identitas dan mengambil e-paspor yang sudah ditempeli visa. Gampang banget kan?
5. Visa turis berlaku selama 15 hari dengan masa valid sampai 3 tahun.
Yeyee Japan, I'm coming...
Artikel keren lainnya: